Entri Populer

Selasa, 26 Maret 2013

Jakarta belum terima bendera Aceh!

Jakarta Belum Terima Bendera Aceh


Selasa, 26 Maret 2013 19:40

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pasalnya atribut baru berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundangan karena mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Iya kita sudah mendengar adanya qanun tersebut. Saat ini sedang dievaluasi oleh Kemendagri," kata Mendagri Gamawan Fauzi ketika dihubungi, Selasa (26/3).

Menurut rencana, ungkap Gamawan, pihaknya segera memberi tanggapan terkait qanun tersebut. "Kamis ini, saya tanda tangani. Mudah-mudahan awal pekan depan disampaikan oleh Ditjen Otonomi Daerah ke pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam," ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) qanun pada Jumat (22/3) dan telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah pada Senin (25/3).

Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1 garis hitam di bagian atas dan bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam.

Untuk lambang akan terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudian gambar bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan. Baik bendera maupun lambang tersebut sama sekali tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM antara 1976 hingga 2005.

[006-metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar